Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan

Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Besar mengakui, belum efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dikarenakan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih rendah. “Keterlibatan dan peran aktif Pemda dibutuhkan untuk mempersiapkan calon pengawas dan menyediakan anggaran pendidikannya sebelum diangkat menjadi pengawas. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan jumlah pengawas masing-masing daerah,” paparnya.

Sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah harus memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.

“Sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah,” tegasnya.(cha/jpnn)


JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membutuhkan setidaknya 4.480 orang pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News