Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Rabu, 15 Desember 2010 – 02:02 WIB

Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Besar mengakui, belum efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dikarenakan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih rendah. “Keterlibatan dan peran aktif Pemda dibutuhkan untuk mempersiapkan calon pengawas dan menyediakan anggaran pendidikannya sebelum diangkat menjadi pengawas. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan jumlah pengawas masing-masing daerah,” paparnya.
Baca Juga:
Sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah harus memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah,” tegasnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membutuhkan setidaknya 4.480 orang pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung