Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Rabu, 15 Desember 2010 – 02:02 WIB
Besar mengakui, belum efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dikarenakan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih rendah. “Keterlibatan dan peran aktif Pemda dibutuhkan untuk mempersiapkan calon pengawas dan menyediakan anggaran pendidikannya sebelum diangkat menjadi pengawas. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan jumlah pengawas masing-masing daerah,” paparnya.
Baca Juga:
Sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah harus memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah,” tegasnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membutuhkan setidaknya 4.480 orang pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak