Pemerintah Cabut Bebas Cukai di FTZ, ini Respons GAPPRI

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang mengeluarkan kebijakan mencabut bebas cukai di area bebas perdagangan.
"Perkumpulan GAPPRI mendukung keputusan pemerintah mencabut kebijakan bebas cukai di FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang. Keputusan ini tentu akan berdampak baik untuk penerimaan negara dari cukai tembakau," ujar Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (30/5).
Menurutnya, dengan tidak adanya kawasan khusus bebas cukai menunjukan adanya itikad baik dari pemerintah terhadap usaha yang berkeadilan.
Untuk diketahui, data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rokok tanpa cukai yang beredar di Batam mencapai 2,5 Milyar batang,sementara jumlah penduduk di Batam +/-1,3 juta jiwa.
"Perbandingan jumlah rokok tanpa cukai dengan jumlah penduduk ini sangat timpang, sehingga berpotensi rokok tanpa cukai akan beredar di luar kawasan FTZ," tutur dia.
Dengan begitu, menurutnya, kebijakan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekaligus akan memerangi peredaran rokok ilegal.
"Perkumpulan GAPPRI juga mendukung rencana ekstensifikasi barang kena cukai yang saat ini sedang dibahas," imbuhnya.
Henry mengaku optimistis dengan adanya kebijakan tersebut bisa menstimulus dunia usaha terutama sektor tembakau dapat kembali bergairah.
Perkumpulan GAPPRI berharap Dirjen Bea Cukai selalu giat mengadakan operasi penindakan rokok ilegal.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai