Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi Ditarik
Senin, 07 November 2011 – 05:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Kemarin (6/11), kementerian berslogan Makarti Karya Muktitama itu melansir telah mencabut izin operasi 28 PPTKIS nakal. Jenis pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah, penyekapan TKI saat masih di penampungan. Rata-rata, di PPTKIS yang dicabut izinnya itu terjadi penyekapan hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Selain itu, penampungan mereka tidak layak. Mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.
Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasionalnya kadaluarsa tahun ini. Mereka juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat."Pelanggaran ini sudah tidak bisa ditolerasnsi lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/11).
Pelanggaran yang masuk kategori berat itu di antaranya, nekat mengirim TKI ke sejumlah negara yang masuk daftar moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI. Seperti di Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak