Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi Ditarik
Senin, 07 November 2011 – 05:09 WIB

Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Kemarin (6/11), kementerian berslogan Makarti Karya Muktitama itu melansir telah mencabut izin operasi 28 PPTKIS nakal. Jenis pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah, penyekapan TKI saat masih di penampungan. Rata-rata, di PPTKIS yang dicabut izinnya itu terjadi penyekapan hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Selain itu, penampungan mereka tidak layak. Mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.
Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasionalnya kadaluarsa tahun ini. Mereka juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat."Pelanggaran ini sudah tidak bisa ditolerasnsi lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/11).
Pelanggaran yang masuk kategori berat itu di antaranya, nekat mengirim TKI ke sejumlah negara yang masuk daftar moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI. Seperti di Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako