Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi Ditarik
Senin, 07 November 2011 – 05:09 WIB
Pelanggaran lainnya yang berujung pencabutan izin operasional ini adalah, pemalsuan sertifikat pelatihan TKI. Seharusnya, tutur Muhaimin, sesuai dengan aturan yang ada, para TKI harus menempuh pendidikan dan pelatihan selama 200 jam sebelum diberangkatkan. Selain itu, pemalsuan umur, hasil rekam medis, dan dokumen perjalan ke luar negeri juga masih ditemukan.
Menteri yang juga ketua umum DPP PKB itu menerangkan, pihaknya saat ini juga menilai dan memetakan seluruh PPTKIS yang jumlahnya mencapai 565 unit. "Penilaian dan pemetaan ini dilakukan oleh tim independen," paparnya.
Kemenakertrans menggunakan jasa tim independen untuk menjaga objektivitas penilaian dan pemetaan. Tidak menutup kemungkinan, upaya ini kembali berujung pencabutan izin operasional sejumlah PPTKIS. Dijadwalkan, penilaian dan pemetaan ini rampung pekan depan.
Muhaimin menuturkan, evaluasi, pemetaan, dan pencabutan izin yang telah dilakukan merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. "Khususnya komitmen (pemerintah, Red) sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," papar dia.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024