Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya
Jumat, 07 Januari 2022 – 23:31 WIB

Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun, izin yang disalahgunakan pasti dicabut.
"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tegas Jokowi. (mcr18/jpnn)
Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena beberapa penyebab
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas