Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya

Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun, izin yang disalahgunakan pasti dicabut.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tegas Jokowi. (mcr18/jpnn)

Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena beberapa penyebab


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News