Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:09 WIB
Dalam pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional disebutkan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Dengan kata lain, pemerintah bisa mengambil alih kewenangan PSSI. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Tim task force yang dibentuk pemerintah yang melibatkan tokoh olahraga nasional, sudah merumuskan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luar Biasa, Inti Club Unit Menteng Pomdam Jaya Rebut 11 Emas dari CNN Taekwondo Championship 2024
- Liga 1: Pelatih PSM Makassar Pusing, Pertama dalam Kariernya
- Pelatih Bahrain tak Menganggap Timnas Indonesia Underdog
- E-sports Indonesia Mendunia, PB ESI Kembali Dipimpin Budi Gunawan
- Pecco dan Marquez Membuat Keputusan Mengejutkan Menjelang MotoGP Australia
- Klasemen La Liga: Barcelona Menjauh, Atletico Tertinggal