Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:09 WIB

Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI
Dalam pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional disebutkan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Dengan kata lain, pemerintah bisa mengambil alih kewenangan PSSI. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Tim task force yang dibentuk pemerintah yang melibatkan tokoh olahraga nasional, sudah merumuskan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Era Baru Timnas Basket Indonesia, David Singleton Dipercaya Jadi Pelatih di SEA Games 2025
- 4 Pemain All Stars Lengkapi Skuad SDN Srengseng 01 yang Dikirim SKF ke Gothia Cup 2025
- Jadi Sponsor Utama PBSI, BNI Dukung Tim Bulutangkis Indonesia Berlaga di Sudirman Cup 2025
- Liga 1: Andre Rosiade Merasa Semen Padang Sudah Diatur untuk Degradasi
- Fadil Imran Punya Target Tinggi, Fajar Alfian Cs Harus Tembus Final Sudirman Cup 2025
- Tanpa Jorji, Fajar Alfian cs Raih Kemenangan di Pertandingan Simulasi Sudirman Cup 2025