Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:09 WIB
Dalam pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional disebutkan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Dengan kata lain, pemerintah bisa mengambil alih kewenangan PSSI. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Tim task force yang dibentuk pemerintah yang melibatkan tokoh olahraga nasional, sudah merumuskan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
- Real Madrid vs Barcelona di Final Piala Super, Ancelotti: El Clasico Sangat Sulit Diprediksi
- Bojan Hodak Belum Bisa Mainkan Gervane Kastaneer saat Persib Jumpa PSBS, Ini Alasannya
- Barito Putera Vs Persija Sore Ini: Macan Incar Hattrick
- Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Mendatangkan Kiper Brasil
- PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?