Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI

Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI
Pemerintah Cari Celah Ambil Alih PSSI
Dalam pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional disebutkan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Dengan kata lain, pemerintah bisa mengambil alih kewenangan PSSI. (abu/jpnn)


JAKARTA -- Tim task force yang dibentuk pemerintah yang melibatkan tokoh olahraga nasional, sudah merumuskan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News