Pemerintah Cium Ada Mafia Diyat
Jumat, 15 Maret 2013 – 02:44 WIB
Humphrey menuturkan, praktek mafia diyat ini bekerja seperti layaknya calo atau makelar. Mereka bekerja seperti layaknya penghubung antara pelaku kejahatan dengan keluarga korban untuk mendapatkan pemaafan. Jika kasusnya besar dan mediasi alot, uang diyatnya bisa dikatrol lagi.
Ketika masih ada satgas, Humphrey mengatakan tidak menggunakan jasa perantara atau calo tadi untuk mendapatkan pemaafan. Sebagai gantinya, anggota satgas langsung berhubungan dengan pihak keluarga korban atau langsung. Cara lainnya adalah, satgas berkoordinasi dengan lembaga perdamaian dan pemaafan resmi bentukan pemerintah Arab Saudi. Humphrey berharap, sistem ini tetap berjalan meskipun satgas sudah dibubarkan.
Rekapitulasi Kemenlu menyebutkan jika saat ini ada 38 orang TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Sementara di Malaysia, ada 181 orang Indonesia yang juga mendapat ancaman hukuman serupa. Sebagai negara yang berdaulat, Arab Saudi dan Malaysia sah-sah saja menetapkan hukuman mati bagi siapapun. Termasuk pemerintah Indonesia yang juga sering mengancam warga negara asing dengan hukuman mati atau seumur hidup. (wan)
JAKARTA--Dalam beberapa tahun terakhir, tren tuntutan diyat (uang darah) untuk menebus kasus pembunuhan untuk tersangka warga negara Indonesia naik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024