Pemerintah Coba Cegah Terorisme dan Radikalisme dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Pemerintah Coba Cegah Terorisme dan Radikalisme dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021
Ilustrasi teroris. Foto: Dok. JawaPos.com

Selama ini, masing-masing kementerian/lembaga memiliki program pencegahan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme.

Edy menyontohkan, Kementerian Agama menjalankan program moderasi agama. Esensi dari program ini adalah menjaga martabat kemanusiaan, membangun masyarakat umum dengan prinsip keadalian sesuai norma agama dan sosial.

Polri membuat program polisi masyarakat. Program ini untuk menekan berkembangnya proses radikalisasi di masyarakat. Apalagi, saat ini kelompok ekstrem menyampaikan narasi mereka sudah melalui media digital.

Dengan adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, semua kementerian/lembaga, pelaksanan program-program untuk mencegah berkembangnya terorisme, ekstremisme, dan radikalisme, akan semakin kuat dan terukur.

"Perpres ini mensinergikan program kementerian/lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu. Jadi bukan untuk mengekang," kata Edy.

Edy mengatakan, norma baru mengatur banyak hal, seperti definisi terorisme, pelibatan TNI dalam mencegah terorisme, dan pemulihan korban.

Dalam norma baru, latihan fisik tanpa senjata kalau tujuannya untuk terorisme bisa dipidana. Dalam konteks pencegahan, Perpres Nomor 7 akan semakin memperkuat.

Edy menyampaikan setelah reformasi di tahun 2000an, lebih dari 2.000 orang ditangkap karena tindak pidana terorisme. Hal itu mengubah strategi kelompok ekstrem dan radikal dalam menjalankan aksi mereka. Karena itu, strategi pencegahan pun harus berubah.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 bisa menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi sehingga penanganan terorisme lebih efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News