Pemerintah Daerah Diminta Tak Sembarangan Bikin Kebijakan Penanganan Wabah Corona
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta seluruh daerah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat, sebelum mengeluarkan kebijakan terkait penanganan wabah virus corona. Permintaan dikemukakan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) kemarin.
"Jadi,semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Doni dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (16/3).
Doni lebih lanjut memaparkan, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan virus corona. Yaitu, pencegahan, respons, pemulihan dan tim pakar.
Menurutnya, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, dan proses kegiatan kerja aparatur sipil negara.
Selain itu, juga yang berkaitan dengan aktivitas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.
"Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan rumah sakit pemerintah daerah, puskesmas dan rumah sakit swasta serta penguatan sistem laboratorium didaerah masing-masing," katanya.
Doni juga menekankan, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik dalam penanganan COVID-19. Meliputi, pemerintah, akademisi/pakar, dunia usaha, komunitas/masyarakat, media, serta pelibatan sampai tingkat desa/kelurahan termasuk perangkat-perangkat yang ada.
"Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah juga wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antardaerah dan kepentingan nasional," pungkas Doni.(gir/jpnn)
Doni Monardo meminta seluruh daerah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat, sebelum mengeluarkan kebijakan terkait
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri
- Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY
- Pemerintah Daerah Diminta Mempermudah Pelayanan Lewat Cara ini
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara