Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:09 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa pada wartawan, Kamis (18/2) mengatakan bahwa pemerintah saat ini membahas lebih mendalam lagi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK) yang nantinya secara bersamaan diajukan tanggal 23 Februari ke DPR RI.
"Tadi kita sudah melakukan pembahasan RUU OJK dan JPSK. Karena nanti pengajuannya bersamaan jadi banyak yang harus dibahas mendalam lagi untuk dimasukkan ke dewan. (Karena bahasan belum final) Maka kita masih perlu melakukan satu atau dua kali pertemuan lagi mengenai RUU ini,’’ kata Hatta yang ditemui di kantornya tersebut.
Dijelaskan Hatta, bahwa bahasan mengenai RUU OJK dan JPSK ini bukan suatu hal yang mudah. Karena nantinya lembaga ini akan menjadi lembaga independen dan operasionalnya juga independen.
"Banyak sekali poin-poin yang harus dibahas lagi. Termasuk masa transisi bagaimana, kelembagaannya seperti apa, personilnya seperti apa, hubungannya dengan pemerintah seperti apa, hubungan dengan dewan seperti apa, itu semua harus jelas dan harus diatur,’’ kata Hatta.
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa pada wartawan, Kamis (18/2) mengatakan bahwa pemerintah saat ini membahas lebih
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa