Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:09 WIB
Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK
Meski dirasakan masih banyak yang harus dilengkapi sebelum mengajukan RUU OJK dan JPSK, Hatta optimis tanggal 23 Februari mendatang, pengajuan RUU tersebut bisa disampaikan’’Karena ini sudah menjadi program prioritas nasional dan sesuai UU BI harus selesai tahun 2010,’’ katanya.
Baca Juga:
Perihal perlunya pendalaman terhadap RUU OJK dan JPSK ini sebelumnya juga pernah ditegaskan anggota komisi XI DPR RI, Andi Rahmat. Bahkan melihat kompleksitas calon lembaga superbody pengawas keuangan ini, Andi mengatakan sangat tidak mungkin OJK bisa selesai di tahun 2010.
Karena kata Andi, banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI perlu dipelajari. Meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011.
"Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpi. Sama saja bohong. Karena menyelesaikan Undang-undang ini tidak mudah. Apalagi MK sudah mengingatkan, bahwa UU yang disusun harus layak diuji secara materiil dan formil. Saat ini saja dari 80 pasal sudah menjadi 110 pasal. Jadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini,’’ kata Andi saat itu. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa pada wartawan, Kamis (18/2) mengatakan bahwa pemerintah saat ini membahas lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan