Pemerintah dan DPD Tolak Penetapan KEK di Daerah Baru
Rabu, 25 Februari 2009 – 16:47 WIB
Hal ini terungkap dalam rapat Pansus RUU KEK DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Mendag Mari Elka Pangestu, dan Ketua Panitia Ad Hoc II DPD RI Sarwono Kusuma Atmaja di ruang Komisi VI DPR RI, Rabu (25/2).
Menurut Mendag, penentuan lokasi KEK itu harus melihat beberapa faktor, salah satunya yakni tidak boleh ada pemukiman penduduk, untuk menjaga aspek keadilan masyarakat setempat dan sekitarnya. Artinya, jangan sampai ada kesan bahwa KEK mematikan usaha/pencaharian masyarakat setempat.
Baca Juga:
“Pembentukan KEK bukan berarti merelokasi seluruh industri ke KEK. Tujuannya justru untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
JAKARTA — Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk tidak memberlakukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk daerah baru, dengan alasan pembentukannya
BERITA TERKAIT
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Formula Baru Bejo Jahe Merah untuk Tangkal Masuk Angin
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Dukung Peningkatan Daya Saing Produk Lokal, Pamerindo Siap Gelar Manufacturing Indonesia