Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah Konstitusi

"Dalam RUU ini DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanat sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," papar Adies.
Yasonna Laoly membacakan pandangan dan pendapat Presiden Jokowi menyatakan bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. "Sebab, kekuasaan kehakiman satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945," kata Laoly.
Dia menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
"Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis," jelas Laoly.
Karena itu, katanya, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekauasan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai
the sole enterpreter dan the guardian of the constitution mutlak diperlukan.
"Supaya peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan," ungkap Laoly.
Menurut dia, besarnya kewenangan, dan luasnya dampak dari satu keputusan MK menjadi alasan bahwa tersedianya sembilan negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai hakim konstitusi sebagai berkelanjutan merupakan conditio sine qua non dalam mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia. "Sehingga proses tersebut memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif," tegasnya.
Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU MK dan pembahasan revisi difokuskan pada beberapa hal.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal