Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah Konstitusi
Senin, 24 Agustus 2020 – 12:41 WIB
Menurut Yasonna, dinamika pengaturan untuk syarat menjadi hakim konstitusi baik melalui perubahan UU, perppu, ataupun putusan MK menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal hakim konstitusi makin meningkat.
"Sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekansime pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional namun tetap konstitusional," kata dia. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU MK dan pembahasan revisi difokuskan pada beberapa hal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..