Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tobroni mengatakan pihaknya dan pemerintah terus bekerja cepat untuk menyelesaikan persoalan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun salah satu persoalan yang terus dikawal adalah soal lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik," ujarnya.
Menurutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum Lebaran semua proses selesai.
"Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan yang oleh Presiden Prabowo nilainya dinaikkan sehingga pekerja merasa sangat senang," imbuhnya.
Selain BPJS ketenagakerjaan kata dia, hak-hak lain di antaranya THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal.
Terkait persoalan kepailitan PT Sritex, pemerintah telah melakukan banyak langkah konkret termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan managemen yang baru.
Para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tobroni mengatakan pihaknya & pemerintah terus bekerja cepat untuk menyelesaikan persoalan mantan buruh PT Sritex yang terkena PHK
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya