Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil

Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil
Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menyediakan dana Rp 10 triliun untuk menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global terhadap sektor riil. Dana ini akan dialokasikan dalam pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah yang sektornya akan ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 2008, pemerintah fokus kepada stabilisasi harga pangan akibat harga komoditas yang melonjak tinggi. Pada 2009 nanti, perekonomian akan tertekan oleh krisis keuangan global.

"Kami mengusulkan dengan dana yang sama, wording-nya digunakan untuk sektor-sektor tertentu di dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil, atau disebut counter cyclical measure," kata Menkeu usai Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan RUU APBN 2009 menjadi Undang-Undang, Kamis (30/10).

Dengan demikian usulan pemerintah tentang insentif PPN bagi stabilisasi pangan, diubah menjadi penanggulangan perlambatan ekonomi dan pemulihan sektor riil. Menkeu mengatakan antisipasi harus dilakukan karena akan ada sektor atau komoditas tertentu yang akan mengalami tekanan.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menyediakan dana Rp 10 triliun untuk menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global terhadap sektor riil. Dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News