Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil
Jumat, 31 Oktober 2008 – 10:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menyediakan dana Rp 10 triliun untuk menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global terhadap sektor riil. Dana ini akan dialokasikan dalam pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah yang sektornya akan ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian usulan pemerintah tentang insentif PPN bagi stabilisasi pangan, diubah menjadi penanggulangan perlambatan ekonomi dan pemulihan sektor riil. Menkeu mengatakan antisipasi harus dilakukan karena akan ada sektor atau komoditas tertentu yang akan mengalami tekanan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 2008, pemerintah fokus kepada stabilisasi harga pangan akibat harga komoditas yang melonjak tinggi. Pada 2009 nanti, perekonomian akan tertekan oleh krisis keuangan global.
Baca Juga:
"Kami mengusulkan dengan dana yang sama, wording-nya digunakan untuk sektor-sektor tertentu di dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil, atau disebut counter cyclical measure," kata Menkeu usai Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan RUU APBN 2009 menjadi Undang-Undang, Kamis (30/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menyediakan dana Rp 10 triliun untuk menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global terhadap sektor riil. Dana
BERITA TERKAIT
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa