Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara

Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang.(Foto : JPNN)
JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai pejabat negara layaknya DPR. Dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, baik DPR maupun pemerintah sepakat bahwa DPRD tetap menjadi bagian dari penyelenggara pemerintah daerah.

Ketua Tim Panja RUU Susduk dari pemerintah, Sodjuangon Situmorang mengungkapkan, sebelumnya dalam pembahasan RUU Susduk memang sempat ada wacana dan usulan di DPR untuk menempatkan DPRD sebagai badan legislatif murni di daerah dengan status pejabat negara. Namun dari berbagai peraturan perundangan yang ada mulai dari UUD hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, ternyata DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara Pemda.

“Jadi dia (DPRD) bukan pejabat negara. Sementara gubernur (berstatus pejabat negara) karena dia menjalankan fungsi pemerintah dan dia wakil pemerintah,” ujar Sodjuangon di Jakarta, Kamis (16/7).

Sodjuangon yang juga Dirjen otonomi Daerah Depdagri itu menambahkan, meski bukan berstatus sebagai pejabat negara namun sebenarnya DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemda tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Tetapi memang UUD melihat bahwa kedudukan DPRD ada di keluarga besar pemda,” lanjutnya.

JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News