Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara
Kamis, 16 Juli 2009 – 18:08 WIB
Disebutkannya, pasal 18 UUD ayat (3) memang telah mengatur bahwa Pemda provinsi dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu. Namun demikian di bagian lain UUD juga disebutkan, DPRD tetap berada dalam struktur Pemda. “Ini bukan tanpa maksud. Artinya DPRD bersama penyelenggaran lain yaitu kepala daerah, dia satu kesatuan dalam melayani masyarakat tanpa harus meniadakan fungsi-fungsinya. Jadi dia tidak dicabut dari akar pemda,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Sodjuangon juga menambahkan, di RUU Susduk telah disepakati pula perihal fraksi-fraksi di DPRD dan komposisi pimpinan DPRD. “Untuk fraksi di DPRD, jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah komisi. Sedangkan untuk jumlah pimpinan, di DPRD kabupaten kota tiga hingga sempat orang sedangkan DPRD provinsi empat hingga lima orang,” sebutnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks