Pemerintah dan Jiwasraya Diminta Prioritaskan Pembayaran Nasabah Tradisional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty meminta pemerintah dan manajemen PT Asuransi Jiwasraya untuk memprioritaskan pembayaran nasabah produk asuransi tradisional ketimbang JS Saving Plan.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan karena imbal hasil produk asuransi tradisional Jiwasraya terhitung lebih rendah atau seperti layaknya return pada produk asuransi umum lainnya.
"Sementara untuk produk JS Saving Plan, besaran imbal hasilnya diketahui di atas suku bunga deposito dan obligasi sehingga resikonya lebih tinggi," ujar Telisa kepada wartawan, Senin (24/2).
Telisa menerangkan, alasan lain mengapa nasabah produk tradisional harus diprioritaskan karena didasarkan pada jumlah pesertanya yang lebih banyak dibandingkan nasabah Jiwasraya di produk JS Saving Plan.
“Nasabah Jiwasraya di produk tradisional jumlahnya mencapai 4,7 juta orang. Sedangkan, nasabah Jiwasraya di produk JS Saving Plan hanya 17 ribu orang,” kata Telisa.
Diketahui, mayoritas nasabah tradisional Jiwasraya merupakan kaum menengah ke bawah seperti pensiunan, dan pegawai. Sementara nasabah JS Saving Plan, berangkat dari kalangan masyarakan menengah ke atas yang diyakini memahami resiko atas investasi.
Atas hal itu, Telisa berpendapat, nasabah dari masyarakat bawah lebih besar dan memiliki dampak politik yang lebih tinggi ketimbang kalangan menengah ke atas.
Aulia pun menyarankan agar pemerintah menggunakan skema pembayaran 70 persen untuk nasabah produk tradisional dan sisanya 30 persen untuk bayar nasabah JS Saving Plan.
Produk tradisional harus diprioritaskan jumlah pesertanya yang lebih banyak dibandingkan nasabah Jiwasraya di produk JS Saving Plan.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting