Pemerintah dan Kejagung Harus Cekatan Tarik Aset Pengemplang BLBI
Terpisah, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menyatakan, pihaknya tengah memverifikasi dan mengklarifikasi aset-aset koruptor yang sebagian telah dieksekusi dan sebelumnya sudah diblokir oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Dugaannya, ada beberapa aset terkait pengemplang BLBI yang belum disita dan masih beroperasi.
"Kita masih akan meneliti dan terus memperdalam kasus tersebut. Yang pasti kita tetap akan membuka kasus itu, jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kalau memang perlu (dibuka, red), kenapa tidak?” ujar Sarjono.
Temasuk untuk dugaan kepemilikan BHS di PGC dan Mall Tebet Green, Sarjono mengaku perlu mendalaminya. “Saya harus saya lihat dulu, apakah ada indkasi penyimpangan baru atau tidak," imbuh mantan jaksa KPK itu.(jpnn)
JAKARTA - Desakan agar pemerintah dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyitaan atas aset terpidana korupsi pengemlang dana Bantuan Likuiditas Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub