Pemerintah dan MUI Harus Sosialisasikan Dua Syarat Salat Ied Saat Pandemi

Pemerintah dan MUI Harus Sosialisasikan Dua Syarat Salat Ied Saat Pandemi
Ilustrasi suasana Salat Idulfitri sebelum ada pandemi covid-19. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bersama MUI menyosialisasikan dua syarat yang harus dipenuhi dalam panduan tersebut.

Pertama, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idulfitri.

Kedua, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Bamsoet, sapaan akrabnya, mendorong pemerintah daerah bekerja sama pemuka agama dalam hal persyaratan salat Idulfitri, serta menerapkan aturan yang tegas terkait panduan dan ketentuan sholat Idulfitri 1441 Hijriah di daerah masing-masing.

"Supaya masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja," paparnya, Selasa (19/5).

Mantan wakil ketua DPR itu mendorong pemda agar salat Idulfitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Ini demi kepentingan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini," tegasnya.

MUI sebelumnya sebelumnya telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News