Pemerintah dan MUI Harus Sosialisasikan Dua Syarat Salat Ied Saat Pandemi
Selasa, 19 Mei 2020 – 23:00 WIB

Ilustrasi suasana Salat Idulfitri sebelum ada pandemi covid-19. Foto: Puspen TNI
Bamsoet mengimbau supaya masjid-masjid yang ingin menggelar salat Idulfitri, harus melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan.
"Seperti durasi bacaan khotbah, jarak antarumat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker," ungkapnya. (boy/jpnn)
MUI sebelumnya sebelumnya telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Polisi: Kunjungan Wisata ke Lembang Saat Idulfitri Menurun 20 Persen
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar