Pemerintah dan MUI Harus Sosialisasikan Dua Syarat Salat Ied Saat Pandemi

Pemerintah dan MUI Harus Sosialisasikan Dua Syarat Salat Ied Saat Pandemi
Ilustrasi suasana Salat Idulfitri sebelum ada pandemi covid-19. Foto: Puspen TNI

Bamsoet mengimbau supaya masjid-masjid yang ingin menggelar salat Idulfitri, harus melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan.

"Seperti durasi bacaan khotbah, jarak antarumat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker," ungkapnya. (boy/jpnn)

MUI sebelumnya sebelumnya telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News