Pemerintah dan Ulama Harus Mantapkan Deradikalisasi
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan ulama wajib memantapkan sinergi dalam menjalankan program pencegahan terorisme, khususnya deradikalisasi demi menciptakan Indonesia damai.
Langkah itu adalah bagian tidak terpisahkan dalam membangun masyarakat yang bersih dari ajaran sesat kelompok radikal.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Guru Besar Sosiologi Politik FISIP UI Iwan Gardono Sujatmiko menanggapi kembali terjadinya aksi terorisme yang dilakukan mantan napi terorisme kasus bom buku Juhanda di Samarinda, Minggu (13/11).
Aksi teror dengan bom molotov itu di Gereja Oikumene itu kembali merusak suasana kedamaian di bumi pertiwi. Apalagi, korban dari teror itu adalah anak-anak.
“Aksi ini bukan karena program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini BNPT, gagal. Tapi ini karena memang saat ini penanganan masalah mantan teroris masih belum maksimal karena ini butuh sinergi dari berbagai pihak. Utamanya ulama dan masyarakat yang harus lebih proaktif membantu pemerintah menjalankan program pencegahan terorisme mulai dari tingkat paling bawah,” ungkap Iwan di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Iwan, secara spesifik dalam program deradikalisasi itu ada reintegrasi sehingga harus diperkuat dengan landasan hukum karena itu menyangkut ideologi.
Dan itu harus dilakukan oleh komunitas muslim, dalam hal ini adalah ulama dan tokoh masyarakat yang pemahaman agamanya sudah mumpuni.
Dengan demikian, pemerintah tugasnya sebagai koordinator dan monitoring program tersebut.
JAKARTA – Pemerintah dan ulama wajib memantapkan sinergi dalam menjalankan program pencegahan terorisme, khususnya deradikalisasi demi menciptakan
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia