Pemerintah Deportasi 1.200 Nelayan Asal Vietnam Selama 2017

Pemerintah Deportasi 1.200 Nelayan Asal Vietnam Selama 2017
Sebanyak 239 nelayan Vietnam dideportasi ke negaranya melalui Dermaga PSDK Batam di Jembatan II Barelang, Rabu (4/10). F. Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Sepanjang tahun 2017, PSDKP Batam melaporkan pihaknya telah menangangi sekitar 120 KIA yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.

Ke 120 KIA itu ditangkap oleh lintas instansi pengawasan periaran Indonesia di Kepri dan Kalimantan Barat.

Dari 120 KIA itu lebih dari 1.200 awak kapal yang turut diamankan untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Namun sesuai prosedur hukum yang ada hanya 120 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka umumnya adalah nahkoda kapal.

Sementara awak kapal lainnya hanya sebagai saksi atau dalam istilah hukumnya nonyustisia sudah dideportasi ke negara asal mereka. Terakhir pemerintah Indonesia mendeportasi 239 nelayan asal Vietnam.

Pemulangan dilakukan oleh tim gabungan dari Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementrian Hukum dan HAM, TNI AL, Polri, Bakamla serta instansi terkait lainnya di pangkalan PSDKP Batam di Jembatan II, Rabu (4/10) pagi.

Kepala PSDKP Batam Slamet menuturkan, nelayan-nalayan tersebut merupakan gabungan penangkapan kapal illegal fishing asal Vietnam oleh KKP, TNI AL, PSDKP maupun Polri di tahun 2017 ini.

"Mereka melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Kepri sampai Pontianak. Semuanya disatukan di PSDKP Batam untuk dideportasi," ujar Slamet.

Sepanjang tahun 2017, PSDKP Batam melaporkan pihaknya telah menangangi sekitar 120 KIA yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News