Pemerintah Desak DPR Revisi UU 'Cuci Uang'
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:14 WIB
"Kendala-kendala tersebut tidak akan bisa teratasi, jika payung hukumnya tidak direvisi secara menyeluruh dan komprehensif. Dan kami yakin Pansus DPR untuk pembahasan revisi Undang-undang Pencegahan Praktek Pencucian Uang dalam posisi kesamaan visi dengan pemerintah," imbuh Patrialis.
Baca Juga:
Pembahasan revisi UU Pencegahan Praktek Pencucian uang hari ini sendiri, mestinya juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung, serta Kapolri. Namun dari pantauan JPNN, hingga pembahasan dimulai hanya Menkumham yang baru hadir. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1973 tentang Pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week