Pemerintah Dianggap Jegal Supremasi Anies Baswedan di DKI, Begini Respons Istana
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana membantah telah berupaya menjegal kelanjutan kepemimpinan Anies Baswedan di Pemprov DKI melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur tentang Pilgub DKI diselenggarakan pada November 2024.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, undang-undang itu sendiri sudah ditetapkan jauh sebelum Anies terpilih sebagai gubernur DKI.
"Enggaklah (menghalangi Anies). Ya, ingatlah undang-undang ditetapkan pada 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud, jadi enggak ada hubungannyalah itu," kata Pratikno di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, kepemimpinan Anies akan habis pada 2022 mendatang.
Pada aturan sebelumnya, harusnya Pilgub dilaksanakan pada 2022.
Namun, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, seluruh penyelenggaraan Pilkada Serentak 2022 dibatalkan, dan diselenggarakan bersamaan pada 2024.
Pratikno menjelaskan, ketetapan itu merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Dia mengharapkan masyarakat tidak menggiring opini bahwa pemerintah ingin menggagalkan kelanjutan kepemimpinan Anies di DKI.
Istana membantah sedang berusaha menjegal kelanjutan kepemimpinan Anies Baswedan.
- Menemui Prabowo ke Istana, Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus
- Korban Kebakaran di Kemayoran Akan Direlokasi ke Rusun
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count