Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di Banggai

Aus menambahkan, DPR mendukung upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di tingkat manapun, termasuk dengan cara merotasi jabatan.
Dia menyebutkan upaya tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan karena suka atau tidak suka.
“Karena kalau pertimbangannya sangat subjektif, rotasi jabatan akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Aus.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka merasa pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.
Dia menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan 'sembarang' dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin.
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini.
Dia menyebutkan selama dibebastugaskan, dirinya kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum.
Anggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah membentuk tim untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di Banggai.
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak