Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di Banggai
Aus menambahkan, DPR mendukung upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di tingkat manapun, termasuk dengan cara merotasi jabatan.
Dia menyebutkan upaya tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan karena suka atau tidak suka.
“Karena kalau pertimbangannya sangat subjektif, rotasi jabatan akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Aus.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka merasa pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.
Dia menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan 'sembarang' dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin.
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini.
Dia menyebutkan selama dibebastugaskan, dirinya kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum.
Anggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah membentuk tim untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di Banggai.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru