Pemerintah Didesak Cabut Izin RAPP di Pulau Padang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendorong pemerintah segera mencabut izin lahan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
Menurutnya, pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto memang bermasalah terkait perizinan
Dia mengatakan, pemerintah sudah melarang pembukaan lahan dan kanal itu baru sejak 2015.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin RAPP.
"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan," papar Herman di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, Herman telah mendalami pelanggaran yang dilakukan RAPP. Selain itu, Komisi IV DPR RI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke lokasi pembukaan kanal pada lahan gambut di Dusun Bagan Melibur tersebut.
"Kami agendakan melakukan kunjungan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPRD setempat," tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendorong pemerintah segera mencabut izin lahan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha