Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
Senin, 04 Maret 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu dari berbagai daerah, mendesak pemerintah memberikan keadilan bagi mereka. Selain itu, mereka juga menuntut dibuatnya produk perundang-undangan yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara juga didesak mengambil langkah-langkah pemulihan hak-hak korban, dalam bentuk pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi.
Koordinator korban, Palty Panjaitan mendesak segera dicabut kebijakan diskriminatif , antara lain Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah, serta kebijakan-kebijakan terkait Ahmadiyah, baik SKB Tiga Menteri dan kebijakan yang mengatur tentang kelompok penghayat.
Baca Juga:
"Semua itu secara faktual telah menjadi sarana yang efektif dalam mendiskriminasi dan melanggar hak-hak konstitusi kelompok minoritas agama," kata Palty dalam konferensi pers Konsultasi Nasional korban kebebasan beragama/berkeyakinan yang difasilitasi Setara Institue, di Jakarta, Senin (4/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat