Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
Senin, 04 Maret 2013 – 18:59 WIB
"Kami mendorong lahirnya UU yang khusus mengatur perlindungan hak kebebasan beragama/berkeyakinan," tukas Palty.
Pada poin tuntutan lainnya berbunyi, pemerintah didesak mengambil langkah-langkah untuk memperluas dan memperkuat kewenangan Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban.
Negara juga diminta memberikan jaminan penuh terhadap hak-hak konstitusional penganut penghayat/kepercayaan. Kemudian, pemerintah diminta menindak tegas pejabat publik yang tidak melaksanakan peraturan peradilan terkait kasus-kasus kebebasan beragama.
"Terakhir kami desak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bagi korban kebebasan beragama, dan menghentikan semua upaya kriminalisasi, kekerasan dan pelanggaran hak yang selama ini kami terima," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK