Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif

Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
Pemerintah Didesak Cabut Semua Aturan Diskriminatif
"Kami mendorong lahirnya UU yang khusus mengatur perlindungan hak kebebasan beragama/berkeyakinan," tukas Palty.

Pada poin tuntutan lainnya berbunyi, pemerintah didesak mengambil langkah-langkah  untuk memperluas dan memperkuat kewenangan Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban.

Negara juga diminta memberikan jaminan penuh terhadap hak-hak konstitusional penganut penghayat/kepercayaan. Kemudian, pemerintah diminta menindak tegas pejabat publik yang tidak melaksanakan peraturan peradilan terkait kasus-kasus kebebasan beragama.

"Terakhir kami desak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bagi korban kebebasan beragama, dan menghentikan semua upaya kriminalisasi, kekerasan dan pelanggaran hak yang selama ini kami terima," tegasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Komunitas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terdiri dari jemaat Ahmadiyah, Syiah, Kristiani, Budha, dan Konghucu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News