Pemerintah Didesak Hentikan Bayar Bunga OR

Pemerintah Didesak Hentikan Bayar Bunga OR
Pemerintah Didesak Hentikan Bayar Bunga OR
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mendesak pemerintah segera menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi (OR) dari APBN yang mencapai Rp60 triliun per tahun sampai 2040. Akibat beban pembayaran utang yang teramat besar, APBN tidak mampu menjadi lokomotif pembangunan. Pada saat yang sama, pemerintah justru mati-matian mengurangi, bahkan mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) karena dianggap mendistorsi pembangunan ekonomi.

“Ini suatu bentuk ketidakadilan yang sangat luar biasa. Untuk mensubsidi perbankan, pemerintah rela mengguyurkan uang pajak sebesar Rp60 triliun setiap tahun. Sebaliknya kalau buat subsidi BBM pemerintah justru berniat menghapuskannya. Sebagai pembayar pajak, saya tidak rela uang rakyat dipakai mensubsidi para bankir yang sudah sangat kaya-raya. Karenanya, pemerintah harus segera menghentikan pembayaran bunga OR sebesar Rp60 trilliun setiap tahun,” kata Sasmito Hadinagoro, di Jakarta, Rabu (16/5).

Saat kriris moneter menerjang pada 1998 lanjut Sasmito, banyak perbankan Indonesia kolaps. Untuk menyelamatkan bank-bank tersebut, pada 1999 pemerintah menyuntikkan modal (merekapitalisasi) dalam bentuk Obligasi Rekap dengan dana mencapai Rp655 triliun.

Tiga staf sekretariat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu Gatot Arya Putra, Ira Setiati dan Damayanti di tahun 2002 mengembangkan enam skenario tentang pembengkakan kewajiban pemerintah untuk membayar cicilan utang pokok dan bunganya.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro mendesak pemerintah segera menghentikan pembayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News