Pemerintah Didesak Keluarkan PP Kontrak Blok Migas
Kamis, 26 Juli 2012 – 03:41 WIB
JAKARTA - Ketua Kelompok Seksi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan blok-blok minyak dan gas (migas) yang masa kontraknya akan habis. Akibatnya, berbagai persoalan dan konflik akan muncul jika masa pengelolaan migas oleh kontraktor pertambangan telah usai.
Dia mencontohkan pengelolaan blok migas Mahakam, di Kalimantan Timur. "Hal ini mengakibatkan conflitc of interest berbagai pihak, baik itu negara asal perusahaan pemegang kontrak karya, BUMN, perusahaan swasta asing, perusahaan swasta nasional serta pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Kutai Kertanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Daryatmo dalam jumpa pers Fraksi PDIP di Jakarta, Rabu (25/7).
Menurut Daryatmo, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas belum mengatur secara jelas tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan segera habis. Karenanya, PDI Perjuangan mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan.
"Perlu dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan segera habis berdasarkan semangat pasal 33 UUD 1945," kata Daryatmo.
JAKARTA - Ketua Kelompok Seksi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan
BERITA TERKAIT
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Rupiah Hari Ini Makin Ambyar Terpengaruh IHK Amerika