Pemerintah Didesak Keluarkan Regulasi Pengendalian Tembakau
Senin, 12 November 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), mendesak pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk dan menegakkan regulasi tentang pengedalian tembakau (rokok) di Indoensia.
Hal ini menjadi satu dari tiga poin deklarasi AMKRI yang dibacakan Rezi Zamzami, di kantor IDI, Menteng, Jakarta, Senin (12/11). Dia menjelaskan, hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, kerjasama WHO dengan Kementrian Kesehatan menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dari 16 negara dengan tingkat prevalensi perokok aktif tertinggi.
"67,4 persen laki-laki dan 4,5 perempuan Indonesia perokok aktif. Artinya sekitar 36,1 atau 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif dan terbesar di negara-negara Asia Tenggara," kata Rezi Zamzami.
Selain itu, kata Rezi, prevalensi perokok pemula berusia 5-9 tahun meningkat secara bermakna dari 0,4 persen tahun 2001 menjadi 1,8 persen tahun 2004. Amanah Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tidak juga dilaksanakan. di lain pihak, pemasaran produk rokok yang gencar dan menyesatkan anak-anak dan generasi muda terus meningkat.
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), mendesak pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk dan menegakkan regulasi tentang pengedalian
BERITA TERKAIT
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina