Pemerintah Didesak Keluarkan Regulasi Pengendalian Tembakau
Senin, 12 November 2012 – 13:48 WIB

Pemerintah Didesak Keluarkan Regulasi Pengendalian Tembakau
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), mendesak pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk dan menegakkan regulasi tentang pengedalian tembakau (rokok) di Indoensia.
Hal ini menjadi satu dari tiga poin deklarasi AMKRI yang dibacakan Rezi Zamzami, di kantor IDI, Menteng, Jakarta, Senin (12/11). Dia menjelaskan, hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, kerjasama WHO dengan Kementrian Kesehatan menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dari 16 negara dengan tingkat prevalensi perokok aktif tertinggi.
"67,4 persen laki-laki dan 4,5 perempuan Indonesia perokok aktif. Artinya sekitar 36,1 atau 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif dan terbesar di negara-negara Asia Tenggara," kata Rezi Zamzami.
Selain itu, kata Rezi, prevalensi perokok pemula berusia 5-9 tahun meningkat secara bermakna dari 0,4 persen tahun 2001 menjadi 1,8 persen tahun 2004. Amanah Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tidak juga dilaksanakan. di lain pihak, pemasaran produk rokok yang gencar dan menyesatkan anak-anak dan generasi muda terus meningkat.
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), mendesak pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk dan menegakkan regulasi tentang pengedalian
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan