Pemerintah Didesak Musnahkan Produk Impor Ilegal

Pemerintah Didesak Musnahkan Produk Impor Ilegal
Pemerintah Didesak Musnahkan Produk Impor Ilegal
JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk memusnahkan produk impor ilegal di pelabuhan maupun bandara. Hal ini sesuai aturan perundang-undangan, di mana jika tiga hari produk impor tidak dilengkapi dokumennya maupun media pembawanya, harus dire-ekspor atau dimusnahkan.

"Tunggu apa lagi. Kenapa Ditjen Bea dan Cukai maupun Kementan tidak melakukan re-ekspor saja. Atau kalau perlu dimusnahkan saja itu daging dan jeroan sapi impor ilegalnya," tegas Rosyid, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kementan dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu membahas masalah impor sapi ilegal, Senin (21/3).

Sebagai partai pendukung pemerintah, menurut Rosyid, bukan berarti setiap kebijakan harus didukung. Dia mencontohkan nangkringnya ratusan container di Pelabuhan Tanjung Priuk hingga berbulan-bulan. "Kata Dirjen Bea dan Cukai, masa nginap container di pelabuhan atau bandara hanya tiga hari. Ini sudah dua bulan kok tidak dikembalikan atau dimusnahkan saja," ujarnya.

Senada hal itu, Anton Sihombing, dari Fraksi Partai Golkar menantang pemerintah untuk melakukan re-ekspor produk sapi ilegal ke negara asalnya. Dengan membiarkan produk ilegal tersebut tanpa tindakan tegas pemerintah, akan memancing kemarahan masyarakat. "Mereka pasti bilang kalau DPR yang memberi kelonggaran pada pemerintah sehingga tidak mengambil tindakan tegas pada importir tak jelas itu," sebutnya.

JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk memusnahkan produk impor ilegal di pelabuhan maupun bandara. Hal ini sesuai aturan perundang-undangan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News