Pemerintah Didesak Musnahkan Produk Impor Ilegal
Senin, 21 Maret 2011 – 21:49 WIB
Selain meminta pemerintah segera melakukan re-eskpor maupun pemusnahan, Anton mengimbau agar setiap daging impor yang masuk ke Indonesia harus ada surat izin resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Sapi bakalan atau dagingnya harus dicantumkan izin Dirjen Peternakannya. Kalau cuma SPP (surat persetujuan pemasukan) sering dimanipulasi," sarannya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk memusnahkan produk impor ilegal di pelabuhan maupun bandara. Hal ini sesuai aturan perundang-undangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru