Pemerintah Didesak Musnahkan Produk Impor Ilegal
Senin, 21 Maret 2011 – 21:49 WIB

Pemerintah Didesak Musnahkan Produk Impor Ilegal
Selain meminta pemerintah segera melakukan re-eskpor maupun pemusnahan, Anton mengimbau agar setiap daging impor yang masuk ke Indonesia harus ada surat izin resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Sapi bakalan atau dagingnya harus dicantumkan izin Dirjen Peternakannya. Kalau cuma SPP (surat persetujuan pemasukan) sering dimanipulasi," sarannya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk memusnahkan produk impor ilegal di pelabuhan maupun bandara. Hal ini sesuai aturan perundang-undangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional