Pemerintah Didesak Sediakan Penerjemah untuk Wilfrida
Senin, 30 Desember 2013 – 14:39 WIB
Persidangan Wilfrida akan dilangsungkan secara marathon pada bulan Januari 2014 tepatnya pada tanggal 12, 19, 26 - 29 Januari 2014. Dalam persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi(terutama 7 saksi kunci) dan pemeriksaan hasil diagnosa forensik psikis dan orientasi ke keluarga Wilfrida.
"Pada persidangan ke depan menjadi penting untuk faktor penentu apakah Wilfrida tidak layak diadili dengan Kanun Keseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat