Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menggantikan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Sebab, PP itu akan mengatur banyak hal berkaitan dengan guru. persoalan guru yang selama ini tak bisa diselesaikan dengan baik," kata Suslistyo di kantor PB PGRI Jakarta, Rabu (16/1) sore.
Ketua Umum PGRI, Suslistyo menyatakan, para guru mengharapkan pengesahan RPP itu segera dilakukan agar berbagai persoalan yang dihadapi para guru bisa segera terselesaian. "Saya kira 99 persen guru menunggu itu disahkan, karena di sana akan diatur
Baca Juga:
Menurutnya, desakan agar RPP segera disahkan akan menjadi salah satu agenda Konferensi Kerja Nasional V PGRI yang digelar di Mataram, NTB, 24-27 Januari nanti. Rencananya kegiatan yang bakal dihadiri utusan pengurus PGRI se-Indonesia ini juga akan dibuka Mendikbud Mohammad Nuh.
Dalam perubahan PP tentang guru itu, PGRI mengusulkan beberapa hal seperti jam mengajar 24 jam tatap muka. Selain itu, diatur pula adanya pengakuan atas kegiatan wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, maupun pembimbing kegiatan kesiswaan. Dengan demikian beban mengajar guru tidak harus 24 jam tatap muka.
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI