Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:12 WIB

Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru
Baca Juga:
Ditambahkannya pula, dalam perubahan atas PP 74 diatur juga perlindungan terhadap guru sebagai antisipasi agar guru tidak menjadi korban politik lokal. Dengan demikian, ke depan kepala daerah tidak bisa seenaknya memutasi guru.
"Di PP 74 itu belum ada bagaimana kalau guru dimutasi jabatan. Kalau nanti sudah diatur, seandainya terjadi mutasi guru tanpa dasar yang jelas, PGRI bisa menggugatnya," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral