Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:12 WIB
Baca Juga:
Ditambahkannya pula, dalam perubahan atas PP 74 diatur juga perlindungan terhadap guru sebagai antisipasi agar guru tidak menjadi korban politik lokal. Dengan demikian, ke depan kepala daerah tidak bisa seenaknya memutasi guru.
"Di PP 74 itu belum ada bagaimana kalau guru dimutasi jabatan. Kalau nanti sudah diatur, seandainya terjadi mutasi guru tanpa dasar yang jelas, PGRI bisa menggugatnya," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation