Pemerintah Didesak Segera Memerdekakan Nasib Petani Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil menyatakan, berbagai masalah petani sawit hingga saat ini masih mengemuka.
Padahal, jelas di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memerintahkan penguasaan kekayaan alam, khususnya hutan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
Berbagai masalah tersebut antara lain terkait legalitas lahan, konflik lahan, ketidakpastian harga tandan buah segar dan marjinalisasi tata kepengurusan lahan sawit rakyat, dalam kawasan hutan.
"Lahan berhutan yang dikuasai negara harus dimanfaatkan untuk menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, termasuk petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada hutan," ujar Hifdzil dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (19/8).
Mantan Wakil Direktur Pukat UGM itu menyayangkan konflik masih kerap terjadi, padahal Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan.
Mulai dari UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Regulasi ini menjadi alat pemerintah menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan, yang berorientasi pada penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan hutan.
Sementara itu, masalah historis-kultural tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan struktural.
Petani sawit kerap menghadapi permasalahan, pemerintah didesak untuk segera memerdekakan nasib petani dengan memberi solusi konkret.
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- Gelar Seminar, PTPN Bahas Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045