Pemerintah Didesak Segera Memerdekakan Nasib Petani Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil menyatakan, berbagai masalah petani sawit hingga saat ini masih mengemuka.
Padahal, jelas di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memerintahkan penguasaan kekayaan alam, khususnya hutan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
Berbagai masalah tersebut antara lain terkait legalitas lahan, konflik lahan, ketidakpastian harga tandan buah segar dan marjinalisasi tata kepengurusan lahan sawit rakyat, dalam kawasan hutan.
"Lahan berhutan yang dikuasai negara harus dimanfaatkan untuk menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, termasuk petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada hutan," ujar Hifdzil dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (19/8).
Mantan Wakil Direktur Pukat UGM itu menyayangkan konflik masih kerap terjadi, padahal Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan.
Mulai dari UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Regulasi ini menjadi alat pemerintah menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan, yang berorientasi pada penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan hutan.
Sementara itu, masalah historis-kultural tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan struktural.
Petani sawit kerap menghadapi permasalahan, pemerintah didesak untuk segera memerdekakan nasib petani dengan memberi solusi konkret.
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Kembangkan Produk UKMK Sawit Petani di Sumbar, Aspekpir & BPDPKS Berkolaborasi
- PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Sawit
- Ditunjuk jadi Operator National Dashboard, PT Surveyor Indonesia Berhasil Ekspor HRPO
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan