Pemerintah Didesak Segera Memerdekakan Nasib Petani Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil menyatakan, berbagai masalah petani sawit hingga saat ini masih mengemuka.
Padahal, jelas di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memerintahkan penguasaan kekayaan alam, khususnya hutan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
Berbagai masalah tersebut antara lain terkait legalitas lahan, konflik lahan, ketidakpastian harga tandan buah segar dan marjinalisasi tata kepengurusan lahan sawit rakyat, dalam kawasan hutan.
"Lahan berhutan yang dikuasai negara harus dimanfaatkan untuk menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, termasuk petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada hutan," ujar Hifdzil dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (19/8).
Mantan Wakil Direktur Pukat UGM itu menyayangkan konflik masih kerap terjadi, padahal Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan.
Mulai dari UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Regulasi ini menjadi alat pemerintah menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan, yang berorientasi pada penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan hutan.
Sementara itu, masalah historis-kultural tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan struktural.
Petani sawit kerap menghadapi permasalahan, pemerintah didesak untuk segera memerdekakan nasib petani dengan memberi solusi konkret.
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit
- Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Tinggalkan Karier Mapan, Agus Sugiri Sukses Bertani bersama Agrosolution Pupuk Kaltim
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif