Pemerintah Didesak Segera Memerdekakan Nasib Petani Sawit
Rabu, 19 Agustus 2020 – 17:19 WIB
Ilustrasi petani sawit. Foto: JPG
Hifdzil kemudian mendesak Mahkamah Agung memberikan fatwa terhadap frasa “lahan garapan” dalam Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasan Tanah dalam Kawasan Hutan, dengan memasukkan lahan sawit sebagai bagian dari lahan garapan.
Hifdzil juga mendesak DPR melakukan pengawasan terhadap langkah penyelesaian lahan sawit rakyat, dalam kawasan hutan.
Sementara itu kepada pemerintah, Hifdzil meminta untuk membuat dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan, yang bernuansa afirmatif. Seperti perhutanan sosial, reforma agraria, maupun redistribusi lahan garapan.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Petani sawit kerap menghadapi permasalahan, pemerintah didesak untuk segera memerdekakan nasib petani dengan memberi solusi konkret.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- Gelar Seminar, PTPN Bahas Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045