Pemerintah Didesak Segera Memerdekakan Nasib Petani Sawit
Rabu, 19 Agustus 2020 – 17:19 WIB
Hifdzil kemudian mendesak Mahkamah Agung memberikan fatwa terhadap frasa “lahan garapan” dalam Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasan Tanah dalam Kawasan Hutan, dengan memasukkan lahan sawit sebagai bagian dari lahan garapan.
Hifdzil juga mendesak DPR melakukan pengawasan terhadap langkah penyelesaian lahan sawit rakyat, dalam kawasan hutan.
Sementara itu kepada pemerintah, Hifdzil meminta untuk membuat dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan, yang bernuansa afirmatif. Seperti perhutanan sosial, reforma agraria, maupun redistribusi lahan garapan.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Petani sawit kerap menghadapi permasalahan, pemerintah didesak untuk segera memerdekakan nasib petani dengan memberi solusi konkret.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Kembangkan Produk UKMK Sawit Petani di Sumbar, Aspekpir & BPDPKS Berkolaborasi
- PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Sawit
- Ditunjuk jadi Operator National Dashboard, PT Surveyor Indonesia Berhasil Ekspor HRPO
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan