Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti
Sebagai Solusi atas Sengketa Yayasan dan Rektorat
Senin, 03 Desember 2012 – 19:29 WIB

Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti
Ditegaskannya, justru jika pemerintah mengambilalih Usakti maka kisruh antara pihak yayasan dengan rektorat akan segera terselesaikan. “Dan lagi dengan status negeri, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh mahasiswa juga nantinya akan menurun. Jelas ini akan menguntungkan seluruh civitas akademika usakti,” ujarnya.
Baca Juga:
Pandangan yang sama juga dikemukakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Marwan Effendi. “Sekarang kuncinya ada di pemerintah, mau tidak mengambilalih Trisakti beserta asetnya,” ujarnya.
Namun Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong, menilai SK Mendikbud yang menjadi dasar hukum putusan Mahkamah Agung tentang penyelesaian sengketa Trisakti justru cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut ditandai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan Jakarta Timur tertanggal 15 Juni 2011 lalu.
“Dan lagi jika putusan MA dilaksanakan, sama saja membubarkan Universitas Trisakti, karena seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa juga termasuk ke dalam amar putusan MA tersebut,” tegasnya.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Syamsul Bachri menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambilalih
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral