Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti
Sebagai Solusi atas Sengketa Yayasan dan Rektorat
Senin, 03 Desember 2012 – 19:29 WIB
Ditegaskannya, justru jika pemerintah mengambilalih Usakti maka kisruh antara pihak yayasan dengan rektorat akan segera terselesaikan. “Dan lagi dengan status negeri, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh mahasiswa juga nantinya akan menurun. Jelas ini akan menguntungkan seluruh civitas akademika usakti,” ujarnya.
Baca Juga:
Pandangan yang sama juga dikemukakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Marwan Effendi. “Sekarang kuncinya ada di pemerintah, mau tidak mengambilalih Trisakti beserta asetnya,” ujarnya.
Namun Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong, menilai SK Mendikbud yang menjadi dasar hukum putusan Mahkamah Agung tentang penyelesaian sengketa Trisakti justru cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut ditandai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan Jakarta Timur tertanggal 15 Juni 2011 lalu.
“Dan lagi jika putusan MA dilaksanakan, sama saja membubarkan Universitas Trisakti, karena seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa juga termasuk ke dalam amar putusan MA tersebut,” tegasnya.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Syamsul Bachri menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambilalih
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi