Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti
Sebagai Solusi atas Sengketa Yayasan dan Rektorat
Senin, 03 Desember 2012 – 19:29 WIB
Oleh karena itu Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Nurkholis, menilai langkah penyelesaian melalui eksekusi putusan MA justru tidak tepat. Alasannya, eksekusi biasanya menimbulkan korban.
“Terlebih yang paling kami takutkan ini terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Jadi kami bukan tidak menghormati lembaga lain, kami hanya tidak ingin terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Sebab itu kami tidak merekomendasikan dilakukannya eksekusi,” ujarnya.
Menanggapi usulan merubah status kampus, pihak Kemendikbud sendiri menyambutnya dengan baik. Namun disadari langkah tersebut tidak mudah.
Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti, Achmad Jazidie, Kemendikbud akan kembali menggelar pertemuan yang sama dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Syamsul Bachri menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambilalih
BERITA TERKAIT
- Upaya Astra Meningkatkan Literasi Siswa & Guru, Transformasi Digital Sekolah
- Puncak Acara Pertamina Goes to Campus 2024 Segera Digelar di Unmul Samarinda
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Arfa Wirasena Ardhana dan Raffi Adhemar Raih Juara di Kejuaraan Robotika Nasional 2024
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?