Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti
Sebagai Solusi atas Sengketa Yayasan dan Rektorat
Senin, 03 Desember 2012 – 19:29 WIB
Oleh karena itu Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Nurkholis, menilai langkah penyelesaian melalui eksekusi putusan MA justru tidak tepat. Alasannya, eksekusi biasanya menimbulkan korban.
“Terlebih yang paling kami takutkan ini terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Jadi kami bukan tidak menghormati lembaga lain, kami hanya tidak ingin terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Sebab itu kami tidak merekomendasikan dilakukannya eksekusi,” ujarnya.
Menanggapi usulan merubah status kampus, pihak Kemendikbud sendiri menyambutnya dengan baik. Namun disadari langkah tersebut tidak mudah.
Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti, Achmad Jazidie, Kemendikbud akan kembali menggelar pertemuan yang sama dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Syamsul Bachri menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambilalih
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi