Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara tindak pidana di Indonesia karena hukum acaranya tidak sesuai lagi dengan kualitas maupun frekuensi tindak pidana yang terjadi. Menurut Nasrullah, sudah seharusnya hukum acara pidana di Indonesia direvisi. Selain menata secara komprehensif hukum acara pidana lanjutnya, gagasan baru dari draf RUU KUHAP itu antara lain perlunya Hakim Komisaris yang bertugas untuk mengawasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Dalam draf RUU tersebut perlu ada Hakim Komisaris di setiap pengadilan dengan tugas menguji seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pihak tersangka," jelasnya.
"Penyebab ketidakpastian hukum dan lambannya penanganan perkara-perkara tindak pidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak memadai lagi," kata Nasrullah, Minggu (13/5). Nasrullah yang kini menjadi pengacara Angelina Sondakh itu menambahkan, KUHAP sejak 15 tahun silam sudah tidak bisa lagi mengimbangi persoalan tindak pidana yang muncul.
Ia mencontohkan kasus tindak pidana seperti korupsi yang proses hukumnya dipaksakan karena tafsiran sepihak dari penegak hukum yang jauh dari rasa keadilan. "Karena itu, atas inisiatif sejumlah pakar hukum yang dipimpin oleh Profesor Andi Hamzah sebelum reformasi bergulir sudah dirampungkan dan diserahkan draft RUU KUHAP kepada pemerintah. Tapi sudah terjadi empat kali pergantian Menteri Hukum dan HAM, yang namanya draft tersebut oleh pemerintah belum diserahkan ke DPR," ungkap Nasrullah.
Baca Juga:
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara
BERITA TERKAIT
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes