Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR

Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Selain itu, polisi hanya diberi kewenangan untuk menahan seseorang selama lima hari saja. Jika penahanan harus diperpanjang, maka polisi harus meminta persetujuan dari Hakim Komisoner di pengadilan setempat.

Dikatakannya,  draft RUU KUHAP dimaksud jauh lebih baik dan sempurna dari KUHAP saat ini yang dipakai sejak 31 Desember 1981. "Draft RUU yang dibuat oleh tim yang diketuai Andi Hamzah 90 persen sempurna. Tim itu bekerja hingga ke luar negeri secara mandiri, makanya hasil oleh banyak pihak dinilai sempurna," ungkap Nasrullah.(fas/jpnn)

JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News