Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB
Selain itu, polisi hanya diberi kewenangan untuk menahan seseorang selama lima hari saja. Jika penahanan harus diperpanjang, maka polisi harus meminta persetujuan dari Hakim Komisoner di pengadilan setempat.
Dikatakannya, draft RUU KUHAP dimaksud jauh lebih baik dan sempurna dari KUHAP saat ini yang dipakai sejak 31 Desember 1981. "Draft RUU yang dibuat oleh tim yang diketuai Andi Hamzah 90 persen sempurna. Tim itu bekerja hingga ke luar negeri secara mandiri, makanya hasil oleh banyak pihak dinilai sempurna," ungkap Nasrullah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras