Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB
Selain itu, polisi hanya diberi kewenangan untuk menahan seseorang selama lima hari saja. Jika penahanan harus diperpanjang, maka polisi harus meminta persetujuan dari Hakim Komisoner di pengadilan setempat.
Dikatakannya, draft RUU KUHAP dimaksud jauh lebih baik dan sempurna dari KUHAP saat ini yang dipakai sejak 31 Desember 1981. "Draft RUU yang dibuat oleh tim yang diketuai Andi Hamzah 90 persen sempurna. Tim itu bekerja hingga ke luar negeri secara mandiri, makanya hasil oleh banyak pihak dinilai sempurna," ungkap Nasrullah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih
- Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Hujan Bakal Guyur Sejumlah Kota Besar
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Ratusan Organisasi Relawan Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menjelang Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo