Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Kesehatan Jiwa
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA - Meski Undang-undang Kesehatan sudah diketok palu dan diberlakukan sejak 2009 lalu, namun hingga kini belum ada aturan teknis dalam bentu Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur tentang kesehatan jiwa. Padahal, angka penderita gangguan jiwa di tanah air semakin bertambah.
Menurut anggota Komisi Kesehatan DPR, Poempida Hidayatullah, pasal 151 UU Kesehatan sudah jelas mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan PP. "Tapi sampai sekarang tidak ada satupun PP yang dibentuk berkaitan dengan hal ini,” kata Poempida Hidayatullah, kepada JPNN, Sabtu (20/10).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini mengingatkan, berbagai kasus pemasungan terhadap orang-orang yang terkena gangguan jiwa sudah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Untuk itu Poempida mendesak pemerintah untuk segera menyusun PP yang menjadi amanat U U Kesehatan.
Dengan demikian tidak muncul penilaian bahwa pemerintah tidak mengindahkan amanat UU Kesehatan hanya karena tidak menerbitkan PP Kesehatan Jiwa. Ditegaskannya, pembentukan PP sangat dibutuhkan sehingga energi dan waktu DPR tidak habis hanya untuk menghasilkan suatu UU yang tidak dapat diimplementasikan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Meski Undang-undang Kesehatan sudah diketok palu dan diberlakukan sejak 2009 lalu, namun hingga kini belum ada aturan teknis dalam bentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua