Pemerintah Didesak Setujui Pembentukan 174 DOB

Sebab, Sehan berpandangan bahwa untuk pembentukan daerah administratif itu dibiayai oleh daerah induk dan tidak menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Saya ingatkan presiden, kemendagri dan DPR bahwa di UU 23/2014 itu DOB dalam bentuk administratif sehingga tidak memengaruhi keuangan," katanya.
Dia yakin, pemekaran juga akan menguntungkan daerah. Sebab, pelayanan akan semakin meningkat, pembangunan lebib merata. Karenanya, Sehan meminta kepada pemerintah agar pada masa sidang akhirnya bisa menyetujui pembentukan 174 DOB itu.
"Pemekaran menguntungkan dan yang penting regulasi diperketat," tegasnya.
Dia pun mengatakan akan menyuarakan masalah ini ke Komisi II DPR. Sehan yakin, pada dasarnya seluruh fraksi di DPR itu respect dengan pembentukan DOB.
"Dalam waktu dekat atau mungkin besok kami akan ke DPR," kata pejabat yang karib disapa Eyang, itu. (boy/jpnn)
Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan 174 DOB di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Munas III Forkonas PP DOB: Syaiful Huda Kembali Terpilih Aklamasi
- Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru