Pemerintah Didesak Setujui Pembentukan 174 DOB
Sebab, Sehan berpandangan bahwa untuk pembentukan daerah administratif itu dibiayai oleh daerah induk dan tidak menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Saya ingatkan presiden, kemendagri dan DPR bahwa di UU 23/2014 itu DOB dalam bentuk administratif sehingga tidak memengaruhi keuangan," katanya.
Dia yakin, pemekaran juga akan menguntungkan daerah. Sebab, pelayanan akan semakin meningkat, pembangunan lebib merata. Karenanya, Sehan meminta kepada pemerintah agar pada masa sidang akhirnya bisa menyetujui pembentukan 174 DOB itu.
"Pemekaran menguntungkan dan yang penting regulasi diperketat," tegasnya.
Dia pun mengatakan akan menyuarakan masalah ini ke Komisi II DPR. Sehan yakin, pada dasarnya seluruh fraksi di DPR itu respect dengan pembentukan DOB.
"Dalam waktu dekat atau mungkin besok kami akan ke DPR," kata pejabat yang karib disapa Eyang, itu. (boy/jpnn)
Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan 174 DOB di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua
- Peluncuran RIPPP & SIPPP Jadi Momentum Penting dalam Pembangunan Papua
- Polda Papua Buka Penerimaan Bintara Polri, Kuotanya 2.000 Personel
- Hegemur: Pergeseran Honorer K2 ke Tiga DOB Dilakukan 2 Tahap
- Gelar Rakornas, Forkonas PP DOB: Pembentukan DOB Amanat Reformasi
- DOB Dinilai Jadi Pemacu Percepatan Pembangunan di Papua