Pemerintah Didesak Telusuri Penjualan Blitz ke Korea
Jika Benar, itu Pelanggaran
Minggu, 07 April 2013 – 20:16 WIB
Miing menambahkan, dari awal DPR sudah memberikan warning kepada Kemenparekraf, BKPM, dan lembaga terkait agar tidak mengeluarkan izin bagi masuknya modal asing di wilayah bioskop dan kebudayaan.
Menurutnya, bioskop merupakan rumah budaya dan sektor yang unik. Karena itu, perlakuannya pun berbeda dengan sektor lainnya dan tidak boleh dimasuki pemodal asing.
Jika bioskop diibaratkan sebuah rumah, Miing menambahkan, lalu rumah tersebut disewakan atau dijual kepada pihak asing, maka otomatis pemilik rumah tersebut tidak bisa lagi masuk rumah tersebut.
"Artinya, jika Blitz telah menjual bioskopnya kepada CJ CGV, maka film Korea dipastikan menguasai pangsa pasar Indonesia dan film Indonesia akan tersisihkan di rumahnya sendiri. Bagaimana menolong para sineas tanah ari?" cetus Miing.