Pemerintah Didesak Telusuri Penjualan Blitz ke Korea
Jika Benar, itu Pelanggaran
Minggu, 07 April 2013 – 20:16 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hakam Naja mengatakan, karena bioskop masuk dalam DNI maka tidak bisa dimasuki modal asing. Tegasnya, aturan ini harus ditegakkan.
"BKPM harus ambil tindakan dan tegas menegakkan aturan. Kalau langgar aturan, itu tidak bisa," kata Hakam.
Menurutnya, penanaman modal asing tentunya harus mendapat persetujuan dari BKPM yang sampai saat ini belum mengeluarkan bioskop dari DNI. Sehingga, Hakam menerangkan, BKPM harus memastikan penjualan Blitz tersebut.
Abdul Hakam juga membenarkan bahwa sudah lama Blitz mengalami kesulitan dana untuk mengembangkan usaha perbioskopan tanah air. Blitz sudah menawarkan kepada sejumlah perusahaan di dalam negeri, namun tidak ada yang mau mengakuisisi.