Pemerintah Didorong Buka Keran Rekrutmen Guru Honorer Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendorong pemerintah segera mengubah PP 48 Tahun 2005 tentang pembatasan rekrutmen honorer.
Pasalnya, PB PGRI menilai bahwa keberadaan PP tersebut menjadi penghalang pemerintah daerah untuk merekrut terbatas guru honorer.
Sebab, dalam PP ini, ada larangan bagi pemda untuk merekrut honorer termasuk guru sejak 2005.
"PP 48 memang dimaksudkan untuk membatasi rekrutmen tenaga honorer. Namun, saat genting seperti sekarang, usulan kami PP tersebut direvisi agar kepala daerah bisa melakukan perekrutan terbatas untuk memenuhi kekurangan guru," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, di sela-sela puncak peringatan dan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-72, Sabtu (2/12).
Jika PP 48/2005 direvisi dan memperbolehkan secara terbatas pemerintah daerah merekrut guru honorer lagi, lanjutnya, masalah krisis guru akan selesai.
Baru-baru ini PGRI berdiskusi dengan gubernur Jawa Tengah, MenPAN-RB, dan Mendikbud mencari solusi bagaimana mengatasi kekurangan guru. Dan, bagaimana kewenangan pemda yang diizinkan merekrut, supaya tidak melanggar aturan.
"Tentu saja pemda wajib merekrut guru yang sesuai kompetensi dan kualifikasinya secara terbatas sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini bisa dilakukan bila kerannya dibuka lagi. Selama ini kan terkunci oleh PP 48/2005," tandasnya. (esy/jpnn)
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendorong pemerintah segera mengubah PP 48 Tahun 2005 tentang pembatasan rekrutmen honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?