Pemerintah Didorong Giat Sosialisasi Perbedaan Susu dan SKM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diminta giat melakukan sosialisasi, agar masyarakat paham akan perbedaan produk susu dan susu kental manis (SKM).
“Kental manis walaupun ada kandungan susu tetapi tidak dominan dan itu relatif kecil," kata Rizal E Halim, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam diskusi daring 2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan besutan Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), Jumat (16/10).
Peraturan yang mengatur tentang SKM termuat dalam pasal 54 dan 67 huruf W dan X.
"Kehadiran kedua pasal tersebut seharusnya menjadi langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya." lanjutnya.
Namun, setelah dua tahun berjalan belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
"Karenanya, pemerintah dan produsen harus optimal melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis. Asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut harus diperbaiki." ujarnya.
Pada kesempatan sama, Chaerunissa selaku Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah mengusulkan perubahan istilah produk susu kental menjadi produk penambah rasa dan batasan penggunaan SKM di atas 5 tahun karena ini merupakan usia emas.
Masyarakat perlu diedukasi bahwa susu dan SKM itu sangat berbeda, SKM lebih banyak kandungan gula daripada susu.
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat